23 Des 2017

Kerudung & jilbab, samakah?



Kewajiban kerudung diterangkan dalam Al Quran Surah An-Nur: 31

“…dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya…”

Khimar atau kerudung adalah apa yang dapat menutupi kepala, leher dan sebagian dada tanpa menutupi muka (Al Baghdady, 1991) Batas bawah yang ditutup oleh kerudung adalah bagian kerah baju yang memperlihatkaan leher dan dada (Tafsir Al Azhar juz XVIII hal 180). 

Sedangkan kewajiban jilbab diterangkan dalam Al Quran Surat Al Ahzab : 59

"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu,anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha penyayang."

Definisi jilbab yang diterangkan dalam kamus al Muhith adalah pakaian yang luas untuk wanita yang dapat menutupi pakaian rumahnya seperti milhafah (mantel). Tafsir Jalalain (jilid 3:1803) memberikan arti jilbab sebagai kain yang dipakai seorang wanita untuk menutupi tubuhnya. Jauhari dalam Ash Shihah mengatakan jilbab adalah kain penutup tubuh wanita dari atas sampai bawah. Khaththath Usman Thaha dalam Tafsir wa Bayan menjelaskan jilbab adalah apa-apa yang dapat menutupi seperti seprai atas tubuh wanita hingga mendekati tanah. Fiqh Sunnah oleh Sayyid Sabiq Jilid 7 (Edisi Indonesia) menerangkan jilbab adalah baju mantel. Dalam Kitab Mujam al Wasith hal 128 jilbab diartikan sebagai pakaian yang menutupi seluruh tubuh atau pakaian luar yang dikenakan diatas pakaian rumah seperti mantel. 

Jadi Kerudung & jilbab itu berbeda, tapi kewajiban memakainya adalah sama-sama wajib digunakan. :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar