25 Sep 2013

tentang lemahnya hadits ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ ثُمَّ سَكَتَ

Berikut ini hasil sy bertanya pada ust yang concern di masalah 'ulumul hadits. Semoga bisa menambah ilmu kita semua.

bismillah..
tadz, ada yang mempertanyakan tentang sanad Hadits riwayat Ahmad tentang Khilafah:
....ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ ثُمَّ سَكَتَ
dikatakan seperti ini:

"Salah satu rawi Hadis di atas bernama Habib bin Salim. Menurut Imam Bukhari, “fihi nazhar”. Inilah sebabnya imam Bukhari tidak pernah menerima hadis yang diriwayatkan oleh Habib bin Salim tsb. Di samping itu, dari 9 kitab utama (kutubut tis’ah) hanya Musnad Ahmad yang meriwayatkan hadis tsb. Sehingga “kelemahan” sanad hadis tsb tidak bisa ditolong.Rupanya Habib bin salim itu memang cukup “bermasalah.” Dia membaca hadis tsb. di depan khalifah ‘Umar bin Abdul Aziz untuk menjustifikasi bahwa kekhilafahan ‘Umar bin Abdul Aziz merupakan khilafah ‘ala minhajin nubuwwah. Saya menduga kuat bahwa Habib mencari muka di depan khalifah karena sebelumnya ada sejumlah hadis yang mengatakan: “Setelah kenabian akan ada khilafah ‘ala minhajin nubuwwah, lalu akan muncul para raja.”
Hadis ini misalnya diriwayatkan oleh Thabrani (dan dari penelaahan saya ternyata sanadnya majhul). Saya duga hadis Thabrani ini muncul pada masa Mu’awiyah atau Yazid sebagai akibat pertentangan politik saat itu.

Berikut ini penjelasannya:
Benarkah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad tersebut dha’if? Benarkah Habib bin Salim Al-anshari tidak tsiqah? Dalam kitab Tahdzibut Tahdzib al-Hafizh berkata, “Abu Hatim menyatakan tsiqah. Al-Bukhari menyatakan, fihi nadzar (Beliau m
asih harus diteliti). Abu Ahmad bin Adi, Laisa fi mutuni ahaditsihi haditsun munkar bal qad idhtharaba fi asanidi ma ruwiya 'anhu (Pada matan-matan haditnya tidak terdapat hadits munkar, tetapi ada beberapa sanadnya yang mudhtharib, dan diriwayatkan darinya).” Kemudian al-Hafizh berkata, “Saya tegaskan, bahwa al-Ajiri berdasarkan penuturan Abu Dawud menyatakan tsiqah, dan Ibn Hibban memasukannya dalam kitab ats-Tsiqqat. Dalam kitab Taqribut Tahdzib, beliau menyatakan, La ba'tsa bihi (Tidak ada masalah dengan beliau).

Ungkapan lebih lengkap Imam al-Bukhari di atas terdapat dalam kitab at-Tarik al-Kabir. Pada point ke 2606 tercatat, Habib bin Salim Maula an-Nu'man bin Basyir al-Anshari dari Nu'man, telah meriwayatkan darinya Abu Basyir, Basyir bin Tsabit, Muhammad al-Muntasyir, Khalid bin Urfuthah dan Ibrahim bin Muhajir dan beliau adalah sekretaris an-Nu'man fihi nadzar. Pada point ke 3347, ketika al-Bukhari menyatakan bahwa Yazid bin an-Nu'man bin Basyir sebagai sahabat Umar bin Abdul Aziz, beliau mengutip pernyataan Habib bin Salim (yang beliau nilai dengan ungkapan fihi nadzar). Perlu dicatat, bahwa Habib bin Salim al-Anshari adalah salah satu rijal dalam shahih Muslim. Imam Muslim (II/598) meriwayatkan hadits tentang bacaan pada shalat Ied dan Jum'ah dari an-Nu'man bin Basyir, melalui sanad Yahya bin Yahya, Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Ishaq, dari Jarir, berkata Yahya telah memberitahu kami Jarir, dari Ibrahim bin Muhamad bin al-Muntasyir dari bapaknya dari Habib bin Muslim Maula an-Nu'man bin Basyir dari an-Nu'man bin Basyir. Artinya menurut Imam Muslim, Habib bin Salim al-Anshari memenuhi syarat yang telah beliau tetapkan dalam mukaddimah kitab Shahih-nya. Maka, bisa dimengerti mengapa al-Hafizh dalam Taqribut Tahdzib menyatakan, La ba'sa bihi (Tidak ada masalah dengan beliau). Ungkapan La ba'sa bihi, menurut ulama' ilmu ushul hadits, sebagaimana yang diungkapkan oleh as-Sakhawi dalam Fathul Mughits, secara umum adalah tingkat paling rendah untuk menggolongkan perawi sebagai perawi yang tsiqah. Ibnu Mu'in, sebagaimana yang dinukil oleh al-Hafizh ibn Katsir, juga mengungkapkan hal yang senada.

Untuk memahami pernyataan Imam al-Bukhari, fihi nadzar, al-Hafizh ibn Katsir dalam kitab al-Ba'its al-Hatsits fikhtishari Ulumi al-Hadits menjelaskan, apabila al-Bukhari berkata tentang rajul (hadits), Sakatu anhu atau fihi nadzar artinya fainnahu yakunu fi adna al-manazili wa arda'iha indahu, lakinnahu lathiful ibarah fit-tajrih (menurut beliau itu ada pada tingkat terendah, tapi beliau menggunakan ungkapan tajrih dengan cara yang halus). Itulah yang dimaksudkan oleh Imam al-Bukhari dengan ungkapan fihi nadzar. Agar lebih diskriptif, mari kita perhatikan apa yang disampaikan oleh Imam at-Tirmidzi (IV/54), tentang hadits seorang laki-laki yang melakukan hubungan seksual dengan budak istrinya. Beliau berkata hadits an-Nu'man di dalam isnad-nya terjadi idhtirab. Beliau juga berkata, saya mendengar Muhammad (maksudnya al-Bukhari) berkata bahwa Qatadah tidak mendengar dari Habib bin Salim hadits ini, tapi dia meriwayatkan dari Khalid bin Urfuthah. Sedangkan dalam kitab Aun al-Ma'bud disebutkan bahwa at-Tirmidzi berkata, saya bertanya pada Muhammad bin Isma'il (maksudnya al-Bukhari) tentang Khalid bin Urfuthah, maka beliau berkata saya menahan diri terhadap hadits ini. Penjelasan at-Tirmidzi ini bisa kita gunakan untuk memahami arah ungkapan Imam al-Bukhari di atas. Maka, sangat akal kalau kemudian Imam Muslim, salah satu murid Imam al-Bukhari, mencantumkan dalam kitab shahih beliau, hadits yang diriwayatkan dari Habib bin Salim.

Bagaimana dengan pernyataan Imam Ibnu Adi, Laisa fi mutuni ahaditsihi haditsun munkar bal qad idhtharaba fii asanidi ma ruwiya anhu? Dalam kitab al-Kamil fi Dhua'afa'ir Rijal. Ibn Adi berkata: "…dan untuk Habib bin Salim hadits-hadits yang didektekan untuknya, sanadnya memang berbeda-beda, meski pada matan haditsnya bukan hadits munkar, tetapi terjadi idhtirab pada sanad-sanadnya sebagaimana yang diriwayatkan darinya oleh Habib bin Abi Tsabit…". Itulah ungkapan Ibnu Adi tentang Habib bin Salim. Dengan demikian tidak ada alasan yang kuat untuk mendhaifkan Habib bin Salim al-Anshari. Adapun indikasi idhtirab yang disampaikan oleh beliau juga bisa dijelaskan dari pernyataan at-Tirmidzi di atas. Al-Hafizh al-Manawi dalam kitab Faidh al-Qadir menjelaskan dengan mengutip pernyataan al-Hafizh sungguh Habib bin Salim itu ma'ruf (popular) dalam riwayat dan beliau adalah tabi'in yang ma'ruf. Al-Hafizh al-Iraqi dalam kitab Mahajjatu al-Qarbi ila Mahabbati al-Arab menegaskan, bahwa hadits ini shahih. Ibrahim bin Dawud al-Wasithi di-tsiqah-kan oleh Abu Dawud at-Thayalisi dan Ibnu Hibban, dan rijal lainnya (termasuk) yang dibutuhkan dalam (kitab) shahih.

Oleh karena itu, Ibn Hajar al-Haitsami, dalam Majma’ az-Zawaid wa Manba’ al-Fawaid (V/188), menyatakan bahwa hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad ini rijal-nya tsiqqah. Selain itu, tidak benar bahwa bisyarah nabawiyyah akan datangnya khilafah tersebut hanya didasarkan pada hadits riwayat Imam Ahmad dan al-Bazzar. Masih banyak hadits-hadits lain yang maknanya sama dengan hadits tersebut. Misalnya hadits tentang akan datangnya khilafah di Baitul Maqdis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (VII/68), Ahmad (V/288), at-Thabrani (Musnad Syamiyyin,VI/149), al-Baihaqi (IX/169) dan Al-hakim (XIX/186).

Jadi, keliru sekali, kalau ada yang menganggap perjuangan untuk menerapkan hukum melalui Khilafah hanya didasarkan pada hadits dha'if. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad tentang akan datangnya khilafah adalah shahih. Masih banyak hadits-hadits lain yang bil ma'na menegaskan hal yang sama.

Tentang ungkapan bahwa hadits khilafah hanya diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan tidak didukung oleh kitab-kitab hadits yang lain yang masyhur. Ungkapan ini justru lebih menegaskan keawaman mereka di bidang Musthalah al-Hadits. Di kalangan ulama' hadits muta'akhirin memang telah sepakat untuk menetapkan lima kitab induk, yaitu Shahih al-Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abi Dawud, Sunan an-Nasa'i dan Sunan at-Tirmidzi. Sebagian ulama' muta'akhirin yang lain, al-Hafizh Abu Fadhl bin Thahir menggolongkan satu kitab lagi sehingga menjadi Kutub As-sittah. Beliau memasukkan Sunan Ibnu Majah. Pendapat ini diikuti oleh al-Hafizh al-Maqdisi, al-Mizzi, Ibn Hajar al-Asqalani dan al-Khazraji.

Jadi ini merupakan ikhtiar para ulama Hadits untuk menentukan grade kualitas kitab-kitab hadits secara umum. Tentu klasifikasi tersebut tidak mutlak, dan tidak otomatis menafikan kitab-kitab yang tidak termasuk Kutub al-Khamsah atau Kutub as-Sittah. Seperti as-Sunan al-Kubra karya al-Hafizh al-Kabir Imam al-Baihaqi, Shahih Ibn Huzaimah, Shahih Ibnu Hibban, dan lain-lain.
read more